Pergeseran dalam berinternet terjadi dari tahun ke tahun. Jika dahulu PC menjadi perangkat utama dalam menggunakan internet , riset APJI 2019- Q2 2020 menunjukan ssebanyak 73,2 persen tidak pernah menggunakan PC dalam berinternet.


Bagaimana cara menjadikan internet??

menjadi tempat yang aman

bagi kita semua?

 

Ini yang dapat kamu lakukan:

1. Pikirkan dulu sebelum kamu menerima sebuah permintaan

Cek dulu profil orang yang mengirimkan permintaan teman kepada kamu dan cari tahu siapa mereka. Ingat, ada orang yang suka berpura-pura menjadi orang lain, dan terkadang sulit untuk tahu apakah mereka berkata jujur atau tidak.

Apakah kalian memiliki teman yang sama? Apakah kalian berasal dari kota yang sama? Jangan merasa tertekan untuk menerima permintaan teman dari orang yang tidak dikenal. Periksa kembali pengaturan privasimu agar orang yang tidak kamu kenal tidak bisa mendapatkan informasi yang kamu tidak ingin mereka tahu.

2. Pikirkan dulu sebelum kamu mengirimkan sesuatu

Hal yang kamu anggap sebagai lelucon bisa jadi menyakitkan bagi orang lain.

Pikirkan baik-baik sebelum kamu menekan tombol ‘kirim’, terutama ketika kamu sedang marah atau kesal. Begitu kamu membagikan pesan, foto, atau video, sulit untuk mengontrol apa yang terjadi selanjutnya. Menghapus postinganmu hampir tidak mungkin.

Dan ingatlah, kamu memiliki hak atas privasi – dan begitu pula orang lain. Kita tidak dianjurkan untuk masuk ke dalam akun orang lain atau menggunakan ponsel mereka tanpa izin.

3. Pikirkan dulu sebelum kamu membagikan sesuatu

Kamu bisa mengubah pengaturan privasi di akun media sosialmu untuk mengontrol siapa yang dapat melihat informasimu – termasuk tempat-tempat yang pernah kamu datangi.

Pikirkan baik-baik apa yang kamu bagikan dengan siapa saja. Jangan membagikan informasi pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau data bank. Dan pastikan jangan pernah membagikan kata sandimu kepada siapapun! Jika pengaturan privasimu tidak aman, siapapun bisa melihat informasimu. 

 


Internet sangat berpengaruh terhadap pola kehidupan masayarakat . Saat ini masyarakat lebih banyak menggunakan internet dalam berkomunikasi seperti surat elektronik (e-mail), serta jejaring sosial (social networking) yang dianggap lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Markplus Insight, jumlah pengguna internet Indonesia didominasi oleh generasi muda berusia 15-30 tahun yang disebut “netizen”. Mereka berkomunikasi di dunia maya sama seperti mereka berkomunikasi di dunia nyata. Demikian juga informasi yang didapatkan semakin terbuka baik konten positif maupun negatif.

Netiket atau Nettiquette

adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.  Dalam berinternet diperlukan etika dan tata caranya sendiri seperti halnya mengirim surat, menggunakan media sosial dan sebagainya. Berikut ini adalah beberapa netiket yang perlu ketahui :

  1. Interaksi seperti dengan manusia pada umumnya, karena kita berinteraksi dengan manusia seperti di dunia nyata
  2. Gunakan kata-kata yang sopan sehingga tidak terjadinya kesinggungan
  3. Jangan memberikan info-info yang belum valid
  4. Perhatikan kata-kata yang ditulis
  5. Jangan menggunakan kata-kata yang mengandung sara
  6. Berhati-hati ketika memberikan data-data privasi
  7. Jangan memberi hal-hal pribadi, hanya kita saja yang boleh tau
  8. Hindari Perselisihan
  9. Hati-hati ketika menggunakan huruf kapital atau kata kapital karena penggunaan tersebut bisa berarti berteriak.
  10. Memberi maaf ketika kita melakukan kesalahan


Selain itu ada Netiket yang diterapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force). IETF merupakan sebuah komunitas masyarakat yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang berhubungan dengan evolusi aristektur dan pengoperasian internet di skala internasional. IETF menetapkan aturan umum yaitu :

  1. Saat kita berada di internet, kita semua adalah manusia seperti di dunia nyata
  2. Mengikuti aturan yang ada pada kehidupan sehari-hari ketika anda online
  3. Ingat tempat di mana anda berada ketika sedang online
  4. Saat anda sedang online, hormatilah orang sedang berinteraksi dengan kalian. Persis di dunia nyata saat kalian berinteraksi dengan orang dengan bertatap muka ataupun melalui suara dengan telepon, tata cara, etika dan peraturan yang disepakati bersama tetap ditaati.


Ada 10 Tips yang bisa kamu gunakan untuk berinternet sehat, yaitu:

  1. Jangan terlalu lama di depan komputer atau laptop untuk berinternet. Batasi waktu kamu berinternet, misalnya 2 jam. Setelah itu istirahatlah sejenak dan ganti dengan aktivitas lain. Bila kamu menggunkan mobile internet (ponsel), batasi pula penggunaannya.
  2. Tetapkan tujuan kamu berinternet, jangan sampai keasyikkan membuka website-website lainnya. Internet itu seperti belantara hutan yang luas, kamu harus punya tujuan agar tak kesasar jalan.
  3. Sebaiknya, gunakan internet untuk mengembangkan potensimu dalam menulis. Manfaatkan blog-blog gratis yang ada di internet dengan baik.
  4. Pergunakan internet bukan hanya mencari informasi saja, tetapi pergunakan juga untuk menciptakan informasi di internet. Dengan kamu banyak menciptakan informasika, kamu menjadi pusat sumber berita atau cerita.
  5. Pergunakan video youtube di internet untuk mengupload file video yang kamu shooting dengan film yang baik, siapa tahu kamu bisa menjadi seperti Justin Bieber atau Mbak Jojo dan Jeje dengan Video dangdut Keong Racunnya.
  6. Jadilah seorang blogger yang bergabung dalam komunitas blogger. Dengan kamu bergabung dengan komunitas blogger, dijamin blog kamu tak akan kesepian dari pengunjung.
  7. Hindarilah konten konten yang berbau pornografi, dan sejenisnya. Bila kamu sampai masuk ke sana akan berdampak kurang baik buat dirimu. Sebab banyak gambar atau video yang tak baik kamu lihat.
  8. Bila kamu menyukai fotografi, buatlah blog foto yg memasukkan foto-foto bagus hasil jepretanmu sendiri. Siapa tahu kamu bisa seperti Om Darwis Fotografer yang terkenal itu.
  9. Pergunakan situs jejaring sosial facebook, dan twiter untuk membuatmu terkenal di dunia maya dengan cara berinteraksi dengan para netter baik melalui ponsel atau perangkat lainnya.
  10. Berpikirlah dulu sebelum memposting (Think Before Posting), supaya kamu tidak menyesal. Sebab sesuatu yang sudah kamu posting atau publish akan memberikan bekas pada mesin situs pencarian seperti Google. Ibarat paku yang sudah tertancap di dinding, pasti ada bekas lubang jika ditarik pakunya.


Pengertian Cyber Law



   Pengertian Cyber Law Hukum cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.

           Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. 

          Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

          Cyberspace adalah ruang maya yang akan menjadi objek dari cyberlaw, istilah cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) yaitu sebuah masyarakat yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer network).

           Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan internet  terutama disebabkan oleh sistem yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari internet itu sendiri.

Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan,kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,ataupun penanganan tindak pidana.Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan denagn sarana elektronik dan komputer,termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.



Jenis Cyber Crime

      Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

  1. Unauthorized Access to computer system and service,adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/atau   menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
  2. Illegal Content,adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang    tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum.
  3. Data Forgery,adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai   scriptless document melalui internet.
  4. Cyber Espionage,adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai   terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
  5. Cyber sabotage and extortion,adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat gangguan yang terhbung dengan   internet.
  6. Offense Against Intellectual Property,adalah Kejahatan ini  ditujukan terhadap hak atas kekayaan    intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infrengments of Privacy,adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal    sangat pribadi dan rahasia.

Ruang lingkup Cyber Law

      Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya,

  1. Hak Cipta (Copy Right).
  2. Hak Merk (Trademark).
  3. Pencemaran nama baik (Defamation).
  4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).
  6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
  7. Kenyamanan Individu (Privacy).
  8. Isu Prosedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi elektronik dan digital,pornografi.

      Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.


 Bagi Anda yang terjun di dunia online, istilah cyber crime pasti sudah tidak asing lagi. Kejahatan dunia maya ini bisa mengincar siapa saja dan dapat terjadi kapan pun. Jika menjadi korbannya, Anda akan mengalami banyak kerugian. Terutama, secara finansial. 

Apa itu Cybercrime ???

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

 1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.


Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Nah adapun Karakteristik cybercrime yaitu :

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

Adapun Klasifikasi kejahatan komputer :

 1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

 2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

 3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

 4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer

 5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.


Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

Unauthorized Access to Computer System and Service

 Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

Infringements of Privacy

 Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Jenis-jenis Cyber Crime

Mari pelajari jenis-jenis cyber crime yang masih sering dijumpai saat ini. Ini dia daftarnya:

1. Identity Theft 

Sesuai namanya, identity theft adalah jenis cyber crime berupa aksi pencurian identitas. Pelaku identity theft akan melakukan teknik peretasan pada website korban. Mereka akan mengakses server website untuk mendapatkan informasi pribadi yang tersimpan. 

Identity theft akan cenderung menyasar toko online, website membership dan jenis website lain yang menggunakan data pelanggan dalam proses layanannya. 

Selain itu, identity theft juga dapat terjadi saat Anda mengakses situs abal-abal. Hal ini terjadi ketika Anda memberikan data pribadi padahal situs itu sebenarnya milik peretas. 

2. Carding

Carding adalah jenis cyber crime yang berupa pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Percaya atau tidak, carding adalah salah satu jenis cyber crime yang masih sering dilakukan. Kasus terakhir bahkan sempat terkait dengan beberapa orang terkenal. 

3. Corporate Data Theft

Corporate data theft mirip dengan identity theft. Bedanya, jenis cyber crime ini menyasar data perusahaan. 

Pelaku meretas situs perusahaan, kemudian mencuri data-data yang penting. Data perusahaan yang berhasil didapatkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk bisa mengaksesnya tanpa hak. Bisa juga, data tersebut dijual di pasar gelap dengan harga tinggi.

4. Cyber Extortion

Istilah cyber extortion mungkin masih asing bagi Anda. Padahal, jenis cyber crime berupa pemerasan ini cukup sering terjadi. Kejahatan online ini bisa menimpa perusahaan atau pribadi. Modusnya, pelaku akan meminta uang sebagai tebusan atas data penting yang telah dicuri. 

Kasus cyber extortion yang marak saat ini adalah penggunaan ransomware.

5. Cyber Espionage

Cyber espionage adalah jenis cyber crime yang memata-matai target tertentu, seperti lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat negara lain. 

Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai secara online. Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari. 

 


Konsep Profesi

Profesi berasal dari kata bahasa Inggris profesion , bahasa latin professus yang berartikan mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan suatu profesi iyalah suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi, biasanya meliputi pekerjaan mental yang ditunjang oleh kepribadiaan serta sikap profesional.

Pengertian Profesi Menurut Para Ahli

Berikut ini merupakan pengertian profesi menurut sudut pandang para ahli.

·         Peter Jarvis ( 1983: 21 )

profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.

·          Cogan (1983: 21 )

profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan.

·         Dedi Supriyadi ( 1998: 95 )

profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.

·         SCHEIN, E.H (1962)

Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

·         HUGHES, E.C (1963)

Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.

·         DANIEL BELL (1973)

Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

·         PAUL F. COMENISCH (1983)

Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Profesi suatu bentuk pekerjaan menuntut :

  • Pendidikan tinggi
  • Latihan khusus
  • Punya keterampilan
  • Punya keahlian
  • Tanggung jawab
  • Kesetiaan

Syarat – syarat profesi

Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:

  1. Standar unjuk kerja
  2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
  3. Akademik yang bertanggung jawab
  4. Organisasi profesi
  5. Etika dan kode etik profesi
  6. Sistem imbalan
  7. Pengakuan masyarakat

Ciri – Ciri Profesi

Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sifat ciri atau karakter profesi adalah :

  1. profesi membutuhkan waktu pendidikan dan latihan yang khusus dan memadai, yaitu harus adanya keterampilan yang khusus dalam suatu bidang pekerjaan.
  2. Suatu pekerjaan khas dengan keahlian serta ketrampilan , yaitu biasa ahli dalam 1 bidang saja
  3. Menuntut kemampuan kinerja intelaktual , iyalah kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat melakukan berbagai aktivitas seperti mental -berpikir, menalar, serta memecahkan masalah.
  1. Mempunyai konsekuen memikul tanggung jawab pribadi secara penuh.
  2. Kinerja lebih mengutamakan pelayanan dari pada imbalan ekonomi.
  3. Ada sangsi jika terdapat pelanggaran.
  4. Memiliki kebebasan untuk memberikan judgment.
  5. Ada pengakuan dari masyarakat
  6. Memiliki kode etik serta asosiasi profesional
  1. Mengatur diri
    Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah
  2. Layanan publik serta altruisme.
    Diperolehnya dari penghasilan kerja dalam profesinya yang dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik
  3. Status dan imbalan yang tinggi.
    Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, serta imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal itu dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Pengertian Etika Profesi

Etika profesi memiliki pengertian sebagai suatu sikap hidup yang bertujuan untuk dapat memberikan suatu pelayanan yang bersifat profesional terhadap masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan adanya keahlian atau keterampilan atau bahkan pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang sehingga orang tersebut dapat memberikan pelayanan pada masyarakat. Segala pekerjaannya juga dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika Anda memiliki etika dalam menjalankan tugas dari jabatan Anda maka hal ini berarti bahwa Anda telah menyadari etika dari profesionalitas Anda. Sikap etis ini memang haruslah dimiliki oleh seorang profesional dalam bekerja. Bahkan sikap etis ini sudah seharusnya menjadi semacam prinsip dalam hidup seorang profesional.

Dengan adanya prinsip di dalam diri yang bersifat menjunjung tinggi pekerjaan dan kepentingan orang lain maka secara tidak langsung Anda telah mencerminkan pribadi yang berkarakter. Oleh karena itu suatu kode etik profesi sebenarnya bisa dibilang turut berperan dalam pengembangan karakter diri seseorang. Jika Anda merupakan seorang pekerja dan bisa menjalankan penuh tugas dan wewenang Anda sesuai kode etik perusahaan yang berlaku maka Anda berarti memiliki karakter dan kualitas yang baik. Secara lebih jauh sebenarnya suatu etika profesi juga berperan sebagai norma dan nilai serta aturan bagi Anda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Anda. Dengan adanya etika inilah maka Anda bisa menjalankan profesionalitas Anda dengan baik.

Prinsip Etika Profesi

Adapun pada dasarnya etika profesi ini memiliki beberapa prinsip yang cukup penting. Dimana prinsip tersebut harus tetap diutamakan dalam melaksanakan hal tersebut. Prinsip-prinsip ini meliputi antara lain:

1. Prinsip tanggung jawab

Setiap tenaga kerja yang telah profesional sudah seharusnya bekerja dengan diliputi rasa tanggung jawab yang besar. Pekerjaannya harus dilakukan dengan baik sehingga hasilnya bisa maksimal. Dengan adanya rasa tanggung jawab dalam menjalankan suatu pekerjaan maka Anda bisa dinilai memiliki sumber daya manusia yang berkualitas.

2. Prinsip keadilan

Dalam menjalankan setiap pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya maka seorang pegawai atau tenaga kerja haruslah mengedepankan keadilan. Keadilan memang harus diberikan kepada siapa saja yang berhak menerimanya termasuk dalam hal bekerja. Seorang profesional sudah tentu harus menyelesaikan tugasnya secara mandiri dan tidak melimpahkan tanggung jawabnya pada orang lain. Pegawai yang profesional juga tidak akan mencari kemudahan untuk kepentingan diri sendiri karena adanya karakter adil yang dimilikinya.

3. Prinsip otonomi

Jika Anda bekerja dan Anda memiliki suatu jabatan di dalam perusahaan maka berarti Anda memiliki wewenang untuk menjalankan pekerjaan Anda. Anda dapat melakukan segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan dan tanggung jawab Anda. Tentunya wewenang Anda ini harus dijalankan sesuai dengan kode etik yang dimiliki oleh Anda sebagai seorang profesional. Dengan demikian maka setiap tugas Anda dapat diselesaikan dengan baik.

4. Prinsip integritas moral

Yang dimaksud dengan integritas moral disini adalah kualitas moral dalam diri Anda yang harus dilakukan secara konsisten. Tentunya konsistensi dalam hal menjalankan moral ini berkaitan dengan profesionalitas Anda. Di dalam melakukan pekerjaan dan tanggung jawab tentu Anda juga harus memiliki komitmen pribadi untuk selalu menjaga nama baik profesi. Moral yang demikian akan membawa Anda untuk bisa bekerja dengan baik dan selalu mengutamakan kepentingan bersama.

Manfaat Etika Profesi

Melaksanakan etika profesi yang baik dan benar tentu bisa mendatangkan banyak manfaat. Terutama dalam sebuah perusahaan yang mengutamakan nilai-nilai etika tersebut. Beberapa manfaat yang bisa didapatkan antara lain sebagai berikut:

1. Meningkatkan tanggung jawab.

Setiap orang yang bekerja secara profesional tentu akan memperhatikan dengan benar bagaimana caranya bekerja. Bila Anda adalah seorang profesional maka sudah seharusnya Anda bekerja dengan memegang teguh etika yang menyangkut profesionalitas diri. Hal ini secara tidak langsung menjadi tanggung jawab Anda sehingga segala hal yang dilakukan berkaitan dengan pekerjaan Anda akan dinilai baik dan berkualitas.

2. Menekankan prinsip profesionalitas.

Dalam bekerja tentu seorang tenaga kerja memiliki pedoman. Setiap profesi di dalam suatu perusahaan juga sudah tentu berjalan sesuai dengan pedoman dan aturannya masing-masing. Oleh karena itu etika yang dipegang oleh seorang profesionalitas sudah seharusnya selalu dihargai dan dilakukan serta semakin dikembangkan. Dengan demikian maka prinsip profesionalitas dikatakan sudah dijalankan oleh tenaga kerja yang bersangkutan.

3. Menciptakan ketertiban.

Adanya kode etik profesi yang ada di sebuah perusahaan sudah seharusnya dipegang teguh dan dijalankan oleh para profesionalitas. Dengan menjalankan kode etik profesi ini maka setiap tenaga kerja akan bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Hal ini akan memperkecil peluang terjadinya penyimpangan di suatu perusahaan karena pekerjaan dari masing-masing tenaga kerja dapat berjalan dengan baik dan tertib.

4. Mencegah campur tangan dari pihak lain.

Sebuah perusahaan memang sebaiknya mengangkat pegawai dan memberikan rincian tugas yang menjadi kewajibannya. Rincian tugas haruslah jelas sehingga setiap pegawai bisa memahami peran dan fungsinya di dalam suatu perusahaan. Selain itu adanya rincian tugas yang jelas akan mengakibatkan seorang pegawai bekerja secara lebih baik tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

5. Melindungi hak pekerja.

Adanya kode etik pekerjaan rupanya tidak hanya berfungsi untuk memperjelas kewajiban dari tanaga kerja saja. Tetapi setiap etika yang diberlakukan di suatu perusahaan secara tidak langsung akan membantu Anda untuk bisa melindungi berbagai hak Anda sebagai pekerja. Perlindungan hak pegawai memang merupakan hal yang penting bagi tenaga kerja terutama menyangkut kesejahteraan hidupnya.

6. Membantu penyelesaian masalah.

Setiap permasalahan tentu pernah terjadi di sebuah perusahaan. Namun setiap masalah yang ada haruslah diselesaikan secara terbuka. Mungkin Anda bisa mengeluarkan pendapat untuk orang lain atau perusahan yang sedang menghadapi masalah. Tentu saja penyelesaian yang ditawarkan biasanya berkaitan dengan profesionalitas Anda sebagai seorang pegawai di perusahaan.

Tujuan Etika Profesi

Etika profesi diterapkan bukanlah tanpa tujuan. Tujuan dari etika profesi diantaranya sebagai berikut:

·         Etika profesi bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi

·         Etika profesi bertujuan menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi

·         Bertujuan meningkatkan pengabdian para anggota profesi

·         Etika profesi bertujuan membantu meningkatkan mutu suatu profesi

·         Etika profesi membantu meningkatkan pelayanan suatu profesi diatas kepentingan pribadi profesi itu sendiri

·         Bertujuan untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi

·         Bertujuan meningkatkan kualitas organisasi agar menjadi lebih professional dan hubungannya terjalin dengan erat

Pentingnya Etika Profesi

Etika profesi terdiri dari kata Etika dan profesi. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos. Secara etimologis, ethos ini berbentuk jamak yang memiliki arti sifat, kepribadian dan karakter. Jadi dapat disimpulkan bahwa etika adalah tingkah laku, sifat ataupun karakter yang baik dari seorang individu terhadap lingkunganya.

Sedangkan kata profesi berasal dari kata serapan dalam bahasa Inggris yaitu profess yang artinya adalah janji. Jani yang dimaksud adalah janji untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan tugas-tugas baik sementara maupun permanen. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa etika profesi merupakan tingkah laku atau karakter dari seorang karyawan dalam melakukan kewajiban berupa tugas-tugasnya baik sementara maupun permanen berdasarkan profesi yang diembannya.

Etika profesi memiliki kode etik yaitu sistem norma, nilai dan aturan yang menegaskan tentang hal baik dan tidaknya suatu perbuatan dalam menjalankan profesinya. Dalam kode etik disebutkan beebrapa hal yang baik dilakukan dan yang butuk untuk dilakukan. Dalam kode etik juga disebutkan batasan antara yang benar dan yang salah agar seorang individu di profesi tersebut dapat membatasi dirinya dalam berperilaku agar tidak bersikap ke arah yang salah atau tidak benar yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Etika profesi sangatlah penting untuk seorang karyawan dimana tugas dari seorang karyawan adalah menjalankan dan menyelesaikan tugas sebaik-baiknya. Meski demikian seorang karyawan tetap harus memperhatikan tingkah laku dan sikapnya dalam menyelesaikan tugas-tugasnya agar tidak merugikan rekan kerjanya dan melengkapi prinsip dasar etike profesi yang seharusnya dimiliki seorang karyawan dalam profesi tersebut.

Tanpa adanya etika profesi, maka semua pekerjaan yang terhormat akan jatuh terdegradasi menjadi pekerjaan biasa. Hal ini dikarenakan profesi memerlukan kepercayaan dari masyarakat. Untuk mendapatkan kepercayaan tersebut tentu seorang anggota profesi tersebut harus bekerja sesuai dengan kode etik atau etika profesi yang telah ditetapkan.    

 



PENGERTIAN MORAL

Moral Adalah pengetahuan atau wawasan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik, buruknya perbuatan dan kelakukan. Moralisasi yaitu uraian “pandangan dan ajaran” tentang perbuatan serta kelakukan yang baik. Demoralisasi yaitu kerusakan moral.

Istilah moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup. (Gunarsa, 1986) Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. (Shaffer, 1979) Moral merupakan kaidah norma dan pranata yang mengatur prilaku individu dalam hubunganya dengan masyarakat. Moral merupakan tindakan manusia yang bercorak khusus yang didasarkan kepada pengertiannya mengenai baik dan buruk. Morallah yang membedakan manusia denga makhluk tuhan yang lainya dan menempatkan pada posisi yang baik diatas makhluk lain.

Moral merupakan realitas dari kepribadian pada umumnya bukan hasil perkembangan pribadi semata, akan tetapi adalah merupakan tindakan atau tingkah laku seseorang. Moral tidaklah bisa sipisahkan dari kehidupan beragama. Di dalam agama Islam perkataan moral identik dengan akhlak.di mana kata “akhlak” berasal dari bahasa Arab
jama’ dari “khulqun” yang menurut bahasa berarti budi pekerti.

Moral merupakan norma yang sifatnya kesadaran atau keinsyafan terhadap suatu kewajiban melakukan sesuatu atau suatu keharusan untuk meninggalkan perbuatan – perbuatan tertentu yang dinilai masyarakat melanggar norma – norma. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa suatu kewajiban dan norma moral sekaligus menyangkut keharusan untuk bersikap bersopan santun. Baik sikap sopan santun maupun penilaian baik – buruk terhadap sesuatu, keduanya sama – sama bisa membuat manusia beruntung dan bisa juga merugikan. Disini terdapat kesadaran akan sesuatu perbuatan dengan memadukan kekuatan nilai intelektualitas dengan nilai – nilai moral.

Nilai – nilai intelektualitas merupakan sumber pertimbangan terhadap sesuatu yang benar dan yang salah, sedangkan nilai – nilai moral merupakan sumber pertimbangan suasana hati tentang kebaikan dan keburukan. Jika seseorang dapat membedakan dan mampu memilih kesetangkupan antara yang baik dan yang benar dengan yang buruk dan ditemukan.


Pengertian Etika

Etika Adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. Karena adanya etika pergaulan dalam masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik dan buruknya.

Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kabaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

  • ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
  • kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
  • nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.

Macam dan Jenis Etika

Karena sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam-macam jenis dan juga ragamnya diantaranya yaitu:

Etika Deskriptif

Memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai-nilai baik dan juga buruk serta hal-hal yang mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.

Etika Normative

Membahas dan mengkaji ukuran baik, buruknya tindakan manusia yang biasanya dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

  • Etika Umum
    Membahas berbagai macam berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil berbagai macam kebijakan berdasarkan teori-teori dan juga prinsip-prinsip moral.
  • Etika Khusus

– Etika sosial ialah yang menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitas yang dilakukannya.
– Etika individu ialah lebih menekankan kepada kewajiban manusia sebagai pribadi.
– Etika terapan ialah etika-etika yang diterapkan pada sebuah profesi.


Persamaan Etika dan Moral

Ada beberapa persamaan antara etika dan moral, yaitu sebagai berikut :

  1. Etika dan moral mengacu kepada ajaran atau gambaran tentang perbuatan, tingkah laku, sifat dan perangai yang baik
  1. Etika dan moral merupakan prinsip atau aturan hidup manusia untuk menakar martabat dan harkat kemanusiaannya. Sebaliknya semakin rendah kualitas etika, moral dan susila seseorang atau sekelompok orang, maka semakin rendah pula kualitas kemanusiaannya

  1. Etika dan moral seseorang atau sekelompok orang bukan merupakan faktor keturunan yang bersifat tetap, statis dan konstan, tetapi merupakan potensi positif yang dimiliki setiap orang. Untuk pengembangan potensi positip tersebut diperlukan pendidikan, pembiasaan dan keteladanan, serta dukungan lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah dan masyarakat yang secara terus menerus, berkesinambungan, dengan tingkat konsistensi yang tinggi.

  1. Persamaan ke tiga point tersebut di atas terletak pada fungsi dan peran, yaitu menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan manusia untuk ditetapkan baik atau buruk.

Secara ringkas persamaan tersebut di atas terdapat dalam 3 (tiga) hal, yaitu :

  • Objek : perbuatan manusia
  • Ukuran : baik dan buruk
  • Tujuan : membentuk kepribadian manusia

Perbedaan Moral Dan Etika

Dengan demikian moral dan etika memiliki perbedaan, tolak ukur yang dipakai dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia yaitu adat istiadat, kebiasaan dll. Yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi pemakaiannya dalam sehari-hari terdapat sedikit perbedaan. Moral digunakan untuk perbuatan yang sedang di nilai. Sedangkan etika digunakan untuk sistem nilai yang ada.

Meskipun secara etimologi arti kata etika dan moral  mempunyai pengertian yang sama, tetapi tidak persis dengan moralitas. Etika adalah penelaah terhadap aktivitas kehidupan manusia sehari-hari, sedangkan moralitas merupakan subjek yang menjadi penilai benar atau tidak. Beberapa perbedaan etika dan moral adalah :

  • moral mengajarkan apa yang benar sedangkan etika melakukan yang benar.
  • moral mengajarkan bagaimana seharusnya hidup sedangkan etika berbuat atau bertindak sesuai dengan apa yang telah diajarkan dalam pendidikan moral.
  • moral menyediakan “rel” kehidupan sedangkan etika berjalan dalam “rel”kehidupan.
  • moral itu rambu-rambu kehidupan sedangkan etika mentaati rambu-rambu kehidupan.
  • moral itu memberikan arah hidup yang harus ditepumpuh sedangkan etika berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan (menuju arah).
  • moral itu seperti kompas dalam kehidupan sedangkan etika memperhatikan dan mengikuti arah kompas dalam menjalani kehidupan.
  • moral ibarat peta kehidupan sedangkan etika mengikuti peta kehidupan.
  • moral itu pedoman kehidupan sedangkan etika mengiuti pedoman.
  • moral tidak bisa dimanipulasi sedangkan etika bisa dimanipulasi
  • moral itu aturan yang wajib ditaati oleh setiap orang sedangkan etika sering berorientasi pada situasi dan kondisui, motif, tujuan, kepentingan, dan sebagainya.
  • moral sumber acuannya adalah norma dan adat istiadat, sedangkan etika bersumber pada akal manusia
  • moral memandang tingkah laku manusia secara lokal atau khusus, sedangkan etika berpandangan pada tingkah laku manusia secara umum


·         Pengertian Norma

·         Secara etimologis, norma berasal dari Bahasa latin, norma-ae. Kata ini berarti standar, pola, pedoman, aturan, ukuran, dan kebiasaan. Dengan demikian, norma dapat diartikan sebagai patokan atau ukuran yang digunakan untuk mengukur suatu tindakan atau perbuatan manusia. Berdekatan dengan definisi ini dalam Bahasa Yunani, kata nomoi atau nomos berarti hukum.

·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Ketentuan tersebut digunakan sebagai panduan dan kendali dalam berperilaku. Selain itu, norma berarti ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur dalam menilai atau membandingkan sesuatu.

Sementara itu, menurut Prof. Soedikno Mertokusumo, pengertian norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia yang lain.

Berdasarkan beberapa pengertian norma tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa norma adalah seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati oleh suatu kelompok atau masyakat untuk mengontrol tingkah laku semua anggota dalam kelompok atau masyarakat yang bersangkutan.

Macam-Macam Norma

Di dalam kehidupan bermasyarakat setidaknya terdapat 4 macam norma yang harus ditaati bersama, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum.

  • Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan dan bersifat mutlak. Pelaksanaan norma agama ini pun bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakininya. Dimana, bagi yang menjalankannya akan mendapatkan pahala, sebaliknya jika melanggar maka mendapat dosa.

  • Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan sosial yang ditetapkan mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan masyarakat, dimana dalam norma ini selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan masyarakat.

  • Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia. Dengan menaati norma kesusilaan, seseorang terlatih untuk membedakan hal yang baik dan buruk sehingga menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela.

  • Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkat laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma hukum sifatnya mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.