Pengertian Cyber Law
Pengertian Cyber
Law Hukum cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir
mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis
virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran
bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum
akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang
diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet
hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.
Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di
internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce,
e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan
masih banyak lagi.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberspace adalah ruang maya yang akan
menjadi objek dari cyberlaw, istilah cyberspace pertama kali diperkenalkan
oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction)
yaitu sebuah masyarakat yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam
sebuah jaringan komputer (interconnected computer network).
Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan
Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Persoalan-persoalan hukum
yang muncul akibat dari pemanfaatan internet terutama disebabkan oleh
sistem yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan dan
karakteristik dari internet itu sendiri.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan,kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,ataupun penanganan tindak pidana.Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan denagn sarana elektronik dan komputer,termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.
Jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
- Unauthorized Access to computer system and service,adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
- Illegal Content,adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum.
- Data Forgery,adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage,adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
- Cyber sabotage and extortion,adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat gangguan yang terhbung dengan internet.
- Offense Against Intellectual Property,adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infrengments of Privacy,adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Ruang lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya,
- Hak Cipta (Copy Right).
- Hak Merk (Trademark).
- Pencemaran nama baik (Defamation).
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
- Kenyamanan Individu (Privacy).
- Isu Prosedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi elektronik dan digital,pornografi.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

0 komentar:
Posting Komentar