Bagi Anda yang terjun di dunia online, istilah cyber crime pasti sudah tidak asing lagi. Kejahatan dunia maya ini bisa mengincar siapa saja dan dapat terjadi kapan pun. Jika menjadi korbannya, Anda akan mengalami banyak kerugian. Terutama, secara finansial.
Apa itu Cybercrime ???
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan
keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era
global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.
Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang
disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan
tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi
yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan
komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua
kegiatan computer crime :
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian
perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Nah adapun Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau
tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan
apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun
immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara.
Adapun Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang
menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang
menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang
mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak
peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Jenis-jenis Cyber Crime
Mari
pelajari jenis-jenis cyber crime yang masih sering dijumpai saat ini. Ini dia
daftarnya:
1. Identity Theft
Sesuai
namanya, identity theft adalah jenis cyber crime berupa aksi pencurian
identitas. Pelaku identity theft akan melakukan teknik peretasan pada website
korban. Mereka akan mengakses server website untuk mendapatkan informasi
pribadi yang tersimpan.
Identity
theft akan cenderung menyasar toko online, website membership dan jenis website
lain yang menggunakan data pelanggan dalam proses layanannya.
Selain
itu, identity theft juga dapat terjadi saat Anda mengakses situs abal-abal. Hal
ini terjadi ketika Anda memberikan data pribadi padahal situs itu sebenarnya
milik peretas.
2.
Carding
Carding adalah jenis cyber crime yang berupa
pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit,
dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Percaya atau tidak, carding adalah salah satu jenis
cyber crime yang masih sering dilakukan. Kasus terakhir bahkan sempat terkait
dengan beberapa orang terkenal.
3.
Corporate Data Theft
Corporate data theft mirip dengan identity theft.
Bedanya, jenis cyber crime ini menyasar data perusahaan.
Pelaku meretas situs perusahaan, kemudian mencuri
data-data yang penting. Data perusahaan yang berhasil didapatkan bisa
dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk bisa mengaksesnya tanpa
hak. Bisa juga, data tersebut dijual di pasar gelap dengan harga tinggi.
4.
Cyber Extortion
Istilah cyber extortion mungkin masih asing bagi
Anda. Padahal, jenis cyber crime berupa pemerasan ini cukup sering terjadi.
Kejahatan online ini bisa menimpa perusahaan atau pribadi. Modusnya, pelaku
akan meminta uang sebagai tebusan atas data penting yang telah dicuri.
Kasus cyber extortion yang marak saat ini adalah
penggunaan ransomware.
5.
Cyber Espionage
Cyber espionage adalah jenis cyber crime yang
memata-matai target tertentu, seperti lawan politik, kompetitor suatu
perusahaan atau bahkan pejabat negara lain.
Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk
memata-matai secara online. Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan
spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan
data penting bisa diakses tanpa disadari.



0 komentar:
Posting Komentar