Internet sangat berpengaruh terhadap pola kehidupan masayarakat . Saat ini masyarakat lebih banyak menggunakan internet dalam berkomunikasi seperti surat elektronik (e-mail), serta jejaring sosial (social networking) yang dianggap lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Markplus Insight, jumlah pengguna internet Indonesia didominasi oleh generasi muda berusia 15-30 tahun yang disebut “netizen”. Mereka berkomunikasi di dunia maya sama seperti mereka berkomunikasi di dunia nyata. Demikian juga informasi yang didapatkan semakin terbuka baik konten positif maupun negatif.

Netiket atau Nettiquette

adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.  Dalam berinternet diperlukan etika dan tata caranya sendiri seperti halnya mengirim surat, menggunakan media sosial dan sebagainya. Berikut ini adalah beberapa netiket yang perlu ketahui :

  1. Interaksi seperti dengan manusia pada umumnya, karena kita berinteraksi dengan manusia seperti di dunia nyata
  2. Gunakan kata-kata yang sopan sehingga tidak terjadinya kesinggungan
  3. Jangan memberikan info-info yang belum valid
  4. Perhatikan kata-kata yang ditulis
  5. Jangan menggunakan kata-kata yang mengandung sara
  6. Berhati-hati ketika memberikan data-data privasi
  7. Jangan memberi hal-hal pribadi, hanya kita saja yang boleh tau
  8. Hindari Perselisihan
  9. Hati-hati ketika menggunakan huruf kapital atau kata kapital karena penggunaan tersebut bisa berarti berteriak.
  10. Memberi maaf ketika kita melakukan kesalahan


Selain itu ada Netiket yang diterapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force). IETF merupakan sebuah komunitas masyarakat yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang berhubungan dengan evolusi aristektur dan pengoperasian internet di skala internasional. IETF menetapkan aturan umum yaitu :

  1. Saat kita berada di internet, kita semua adalah manusia seperti di dunia nyata
  2. Mengikuti aturan yang ada pada kehidupan sehari-hari ketika anda online
  3. Ingat tempat di mana anda berada ketika sedang online
  4. Saat anda sedang online, hormatilah orang sedang berinteraksi dengan kalian. Persis di dunia nyata saat kalian berinteraksi dengan orang dengan bertatap muka ataupun melalui suara dengan telepon, tata cara, etika dan peraturan yang disepakati bersama tetap ditaati.


Ada 10 Tips yang bisa kamu gunakan untuk berinternet sehat, yaitu:

  1. Jangan terlalu lama di depan komputer atau laptop untuk berinternet. Batasi waktu kamu berinternet, misalnya 2 jam. Setelah itu istirahatlah sejenak dan ganti dengan aktivitas lain. Bila kamu menggunkan mobile internet (ponsel), batasi pula penggunaannya.
  2. Tetapkan tujuan kamu berinternet, jangan sampai keasyikkan membuka website-website lainnya. Internet itu seperti belantara hutan yang luas, kamu harus punya tujuan agar tak kesasar jalan.
  3. Sebaiknya, gunakan internet untuk mengembangkan potensimu dalam menulis. Manfaatkan blog-blog gratis yang ada di internet dengan baik.
  4. Pergunakan internet bukan hanya mencari informasi saja, tetapi pergunakan juga untuk menciptakan informasi di internet. Dengan kamu banyak menciptakan informasika, kamu menjadi pusat sumber berita atau cerita.
  5. Pergunakan video youtube di internet untuk mengupload file video yang kamu shooting dengan film yang baik, siapa tahu kamu bisa menjadi seperti Justin Bieber atau Mbak Jojo dan Jeje dengan Video dangdut Keong Racunnya.
  6. Jadilah seorang blogger yang bergabung dalam komunitas blogger. Dengan kamu bergabung dengan komunitas blogger, dijamin blog kamu tak akan kesepian dari pengunjung.
  7. Hindarilah konten konten yang berbau pornografi, dan sejenisnya. Bila kamu sampai masuk ke sana akan berdampak kurang baik buat dirimu. Sebab banyak gambar atau video yang tak baik kamu lihat.
  8. Bila kamu menyukai fotografi, buatlah blog foto yg memasukkan foto-foto bagus hasil jepretanmu sendiri. Siapa tahu kamu bisa seperti Om Darwis Fotografer yang terkenal itu.
  9. Pergunakan situs jejaring sosial facebook, dan twiter untuk membuatmu terkenal di dunia maya dengan cara berinteraksi dengan para netter baik melalui ponsel atau perangkat lainnya.
  10. Berpikirlah dulu sebelum memposting (Think Before Posting), supaya kamu tidak menyesal. Sebab sesuatu yang sudah kamu posting atau publish akan memberikan bekas pada mesin situs pencarian seperti Google. Ibarat paku yang sudah tertancap di dinding, pasti ada bekas lubang jika ditarik pakunya.


Pengertian Cyber Law



   Pengertian Cyber Law Hukum cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.

           Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. 

          Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

          Cyberspace adalah ruang maya yang akan menjadi objek dari cyberlaw, istilah cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) yaitu sebuah masyarakat yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer network).

           Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan internet  terutama disebabkan oleh sistem yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari internet itu sendiri.

Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan,kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,ataupun penanganan tindak pidana.Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan denagn sarana elektronik dan komputer,termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.



Jenis Cyber Crime

      Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

  1. Unauthorized Access to computer system and service,adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/atau   menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
  2. Illegal Content,adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang    tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum.
  3. Data Forgery,adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai   scriptless document melalui internet.
  4. Cyber Espionage,adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai   terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
  5. Cyber sabotage and extortion,adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat gangguan yang terhbung dengan   internet.
  6. Offense Against Intellectual Property,adalah Kejahatan ini  ditujukan terhadap hak atas kekayaan    intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infrengments of Privacy,adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal    sangat pribadi dan rahasia.

Ruang lingkup Cyber Law

      Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya,

  1. Hak Cipta (Copy Right).
  2. Hak Merk (Trademark).
  3. Pencemaran nama baik (Defamation).
  4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).
  6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
  7. Kenyamanan Individu (Privacy).
  8. Isu Prosedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi elektronik dan digital,pornografi.

      Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.


 Bagi Anda yang terjun di dunia online, istilah cyber crime pasti sudah tidak asing lagi. Kejahatan dunia maya ini bisa mengincar siapa saja dan dapat terjadi kapan pun. Jika menjadi korbannya, Anda akan mengalami banyak kerugian. Terutama, secara finansial. 

Apa itu Cybercrime ???

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

 1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.


Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Nah adapun Karakteristik cybercrime yaitu :

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

Adapun Klasifikasi kejahatan komputer :

 1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

 2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

 3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

 4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer

 5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.


Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

Unauthorized Access to Computer System and Service

 Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

Infringements of Privacy

 Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Jenis-jenis Cyber Crime

Mari pelajari jenis-jenis cyber crime yang masih sering dijumpai saat ini. Ini dia daftarnya:

1. Identity Theft 

Sesuai namanya, identity theft adalah jenis cyber crime berupa aksi pencurian identitas. Pelaku identity theft akan melakukan teknik peretasan pada website korban. Mereka akan mengakses server website untuk mendapatkan informasi pribadi yang tersimpan. 

Identity theft akan cenderung menyasar toko online, website membership dan jenis website lain yang menggunakan data pelanggan dalam proses layanannya. 

Selain itu, identity theft juga dapat terjadi saat Anda mengakses situs abal-abal. Hal ini terjadi ketika Anda memberikan data pribadi padahal situs itu sebenarnya milik peretas. 

2. Carding

Carding adalah jenis cyber crime yang berupa pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Percaya atau tidak, carding adalah salah satu jenis cyber crime yang masih sering dilakukan. Kasus terakhir bahkan sempat terkait dengan beberapa orang terkenal. 

3. Corporate Data Theft

Corporate data theft mirip dengan identity theft. Bedanya, jenis cyber crime ini menyasar data perusahaan. 

Pelaku meretas situs perusahaan, kemudian mencuri data-data yang penting. Data perusahaan yang berhasil didapatkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk bisa mengaksesnya tanpa hak. Bisa juga, data tersebut dijual di pasar gelap dengan harga tinggi.

4. Cyber Extortion

Istilah cyber extortion mungkin masih asing bagi Anda. Padahal, jenis cyber crime berupa pemerasan ini cukup sering terjadi. Kejahatan online ini bisa menimpa perusahaan atau pribadi. Modusnya, pelaku akan meminta uang sebagai tebusan atas data penting yang telah dicuri. 

Kasus cyber extortion yang marak saat ini adalah penggunaan ransomware.

5. Cyber Espionage

Cyber espionage adalah jenis cyber crime yang memata-matai target tertentu, seperti lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat negara lain. 

Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai secara online. Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari.